Jakarta, 7 Oktober 2024 – Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Terbarukan sebagai langkah untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. RUU yang sudah dibahas selama beberapa bulan ini akan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif antara pemerintah, DPR, dan berbagai pemangku kepentingan. “RUU Energi Terbarukan ini merupakan terobosan penting dalam mewujudkan visi Indonesia menuju kemandirian energi yang berkelanjutan. Kami berharap, dengan adanya undang-undang ini, investasi di sektor energi terbarukan akan meningkat dan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari transisi energi yang ramah lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.
RUU Energi Terbarukan Prioritas Pengembangan Energi Surya dan Angin
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah prioritas pengembangan energi surya dan angin. Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas pembangkit energi terbarukan hingga 50% dari total kapasitas listrik nasional pada tahun 2035. Program ini akan didukung oleh insentif pajak bagi investor dan subsidi untuk pengembangan teknologi energi terbarukan.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa RUU ini merupakan wujud komitmen politik yang kuat untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. “Kami sepakat bahwa masa depan energi Indonesia terletak pada diversifikasi sumber daya yang lebih ramah lingkungan. DPR akan memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan efektif, adil, dan berkelanjutan,” kata Sugeng.
Dukungan dan Tantangan Implementasi RUU Energi Terbarukan
Sementara banyak pihak memberikan dukungan terhadap RUU ini, ada pula tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Pengamat energi, Fabby Tumiwa, menyoroti pentingnya peran swasta dan kerja sama internasional untuk mencapai target ambisius ini. “Pemerintah perlu memastikan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku industri energi terbarukan. Tanpa dukungan dan keterlibatan swasta serta kolaborasi dengan negara lain, target yang ditetapkan mungkin sulit dicapai,” jelas Fabby.
Selain itu, terdapat pula kekhawatiran dari beberapa fraksi di DPR terkait alokasi anggaran yang besar untuk proyek infrastruktur energi terbarukan. Fraksi Partai Demokrat, misalnya, meminta agar pemerintah lebih transparan dalam penggunaan dana dan mengutamakan proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Respon dari Kelompok Masyarakat dan Aktivis Lingkungan
Peluncuran RUU Energi Terbarukan ini juga mendapatkan dukungan kuat dari kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka menilai langkah ini sebagai kemajuan besar dalam upaya melindungi lingkungan dan mengurangi emisi karbon di Indonesia. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan, WALHI, menyambut baik langkah DPR dan pemerintah, namun menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi undang-undang ini.