KKP: Sampai Sekarang Belum Ada yang Ngaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
Aceh, PaFI Indonesia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini belum menerima pengakuan dari pihak manapun terkait kepemilikan pagar laut misterius sepanjang 30 km di perairan Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto. Ia menegaskan bahwa penyelidikan soal pagar laut tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
Penyelidikan salah satunya dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka aja. Yang ada kan di media semua omongannya, kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik,” ujar Doni di Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Menurutnya, pihak KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) tersebut dan tengah menjalankan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini juga sesuai dengan titah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Doni menegaskan pihaknya telah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP memberikan waktu maksimal 20 hari agar pagar laut segera dibongkar.
Jika dalam 20 hari ke depan tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut, KKP tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah terakhir, yakni pembongkaran.
“Penyelidikan itu ada batas waktunya ya, maksimal 30 hari. Sekarang ini kan 20 hari, lebih cepat. Itu menunjukkan keseriusan kita dalam menyelesaikan hal ini,” jelas Doni.
Namun, ia mengingatkan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan lebih lanjut, seperti pembongkaran, dapat dilakukan.
“Saya paham kenapa enggak langsung dibongkar. Enggak bisa langsung dibongkar, karena tahapannya sekarang ini kan disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apanya kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” tambahnya.
Doni juga menjelaskan pihaknya belum melakukan pemanggilan karena tidak ada kejelasan mengenai siapa pemilik pagar laut tersebut. Kondisi ini membuat penyelidikan harus dilakukan secara mendalam di lapangan.
“Mau dipanggil ke mana? Siapa yang mau dipanggil nih orang ini? Makanya sekarang ongoing investigation. Penyelidiknya turun ke lapangan, kalau yang ini saya nggak bisa ceritain,” ujar Doni.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap keberadaan pagar laut misterius itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.
Pembangunan pagar laut misterius itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Di kawasan sekitar pagar laut misterius, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.
Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km hingga mengganggu nelayan, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.